Pelayanan Umum

No. SK: 000.8.3.2/01/Pusk.BJJ-2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu Berobat
  3. BPJS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi tindak lanjut yang sesuai
  8. Apotek rujuk
  9. Mencatat buku register

30 Menit

Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok

1. Pelayanan surat keterangan dokter (SKD) 2. Pemeriksaan kesehatan 3. Pengobatan

Hubungi pihak puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082170103453